Kamis, 12 November 2015

MAKALAH STANDAR KOMPETENSI DALAM PENDIDIKAN KESETARAAN


Diajukan oleh ATTIKE KUSMIYATI (1202707)
MAHASISWA DEPARTEMEN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA.
Dalam rangka memenuhi tugas matkul Program & Metode pembelajaran dalam Program Kesetaraan.

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menurut UU No. 20 tahun 2003, tentang SISDIKNAS, dinyatakan bahwa pendidikan nasional diselenggarakan melalui tiga jalur, yaitu: pendidikan formal, nonformal, dan informal. Melalui jalur pendidikan nonformal, pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), yang kini berubah nama menjadi Dirjen Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) menyelenggarakan berbagai program yang salah satu diantaranya adalah Pendidikan Kesetaraan, yang terdiri atas (1) Program Paket A setara SD, (2) Program Paket B setara SMP,  dan (3) Program Paket C setara SMA.
            Pendidikan kesetaraan merupakan salah satu contoh yang saat ini banyak dikenal oleh masyarakat sebagai program PLS yang berperan sebagai alternatif pengganti pendidikan formal adalah Kelompok Belajar (Kejar) Paket A sebagai pengganti SD/MI, Paket B sebagai pengganti SMP/MTS, dan Paket C sebagai pengganti Pendidikan Sekolah Menengah Atas. Lulusan Kejar Paket C sama dengan lulusan SLTA dan diterima untuk mengikuti Seleksi Masu Perguruan Tinggi. Fungsi PLS sebagai pengganti pendidikan formal disebut sebagai substitusi yang diimplementasikan menjadi bentuk program kesetaraan.
            Pendidikan kesetaraan adalah program PLS yang sederajat dengan program Pendidikan Sekolah. Program PLS dalam bidang pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan umum Kejar Paket A yang setara dengan SD/MI, Kejar Paket B yang setara dengan SMP/MTs, dan Kejar Paket C yang setara dengan SMA/MA. Peran pendidikan Kesetaraan yang meliputi program Paket A, B dan C sangat strategis dalam rangka pemberian bekal pengetahuan. Penyelenggaraan program ini terutama ditujukan bagi masyarakat putus sekolah karena keterbatasan ekonomi, masyarakat yang bertempat tinggal di daerah-daerah khusus, seperti daerah perbatasan, daerah bencana, dan daerah yang terisolir yang belum memiliki fasilitas pendidikan yang memadai. Memahami nilai dan manfaat program pendidikan kesetaraan bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi pada program yang diselenggarakan dengan antusias.
            Pada skala nasional, penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung dan mensukseskan program pendidikan wajib belajar 9 tahun yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Departemen Pendidikan nasional yang meliputi perluasan akses, pemerataan, dan peningkatan mutu pendidikan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Konsep Pendidikan Kesetaraan?
2.      Apa saja Standar Kompetensi Pendidikan Kesetaraan?
3.      Bagaiamana Analisis Standar Kompetensi Pendidikan Kesetaraan?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan Konsep Pendidikan Kesetaraan?
2.      Menyebutkan Standar Kompetensi Pendidikan Kesetaraan?
3.      Menjelaskan Analisis Standar Kompetensi Pendidikan Kesetaraan?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kajian Teori
Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab .
Dalam pendidikan nasional terdapat komponen satuan pendidikan. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Salah satu jenis program yang diselenggarakan dalam pendidikan nonformal adalah pendidikan kesetaraan
Pendidikan kesetaraan merupakan salah satu jenis layanan dalam pendidikan nonformal yang terstruktur dan berjenjang. Pendidikan kesetaraan ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi (Riff).
Pendidikan kesetaraan memberikan kompetensi minimal bidang akademik dan lebih memiliki kompetensi kecakapan hidup (life skill). Tujuan daripada memberikan kompetensi kecakapan hidup (life skill) adalah untuk menyiapkan lulusannya siap memasuki dunia kerja, agar mampu hidup mandiri serta sebagai proses belajar sepanjang hayat (long life learning). Adapun program dalam pendidikan kesetaraan terdiri dari 3 (tiga) program yaitu (Dwitantyanov, 2012):
1.      Program Paket A yang setara dengan lulusan SD/MI
2.      Program Paket B yang setara dengan lulusan SMP/MTs
3.      Program Paket C yang setara dengan lulusan SMA/SMK/MA.
Sama halnya dengan pendidikan formal, dalam pendidikan nonformal yang dalam pembahasan ini adalah pendidikan kesetaraan juga memiliki kurikulum.Kurikulum Satuan Pendidikan Kesetaraan disusun secara induktif, tematik dan berbasis kecakapan hidup, serta sesuai dengan konteks lokal dan global.Muatan kurikulum Pendidikan Kesetaraan mengacu pada standar nasional pendidikan yang meliputi mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
Selain kurikulum, dalam pendidikan kesetaraan juga terdapat standar kompetensi pendidikan kesetaraan.Sebelum kita paparkan standar-standar kompetensi dalam pendidikan kesetaraan terlebih dahulu kita ulas mengenai standar nasional pendidikan di Indonesia.Untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia dalam hal pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah telah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
1.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

2.      Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

3.      Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

4.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

5.      Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

6.      Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

7.      Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

8.      Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.     Analisis Standar Kompetensi Pendidikan Kesetaraan
Setelah kita mengetahui tentang 8 Standar Nasional Pendidikan di Indonesia selanjutnya berikut ini beberapa standar kompetensi dalam pendidikan kesetaraan.
1.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) di Pendidikan Kesetaraan sama dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) akan tetapi memiliki kekhasan sendiri, meliputi (Srisandra, 2012):
1)      Paket A lulusannya memiliki keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup
2)      Paket B lulusannya untuk memenuhi tuntutan dunia kerja
3)      Paket C lulusannya memiliki keterampilan berwirausaha.
Perbedaan ini disebabkan oleh kekhasan karakteristik peserta didik dalam pendidikan kesetaraan yang karena berbagai hal tidak mampu mengikuti jalur pendidikan formal karena memerlukan substansi pratikal yang relevan dengan kehidupan nyata.
Penyetaraan hasil belajar pendidikan kesetaraan diatur oleh Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas 20/2003: ”Pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan”.

2.      Standar Isi
Standar Isi mencakup kerangka dasar dan struktur kurikulum beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada satuan pendidikan nonformal kurikulum keetaraa lebih memuat tentang konsep terapan, tematik, dan berorientasi pada kecakapan hidup (life skill).
Dalam Standar Isi ini memuat:
1)      Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan acuan dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan;
2)      Beban belajar bagi peserta didik pada program Paket A, Paket B, dan Paket C;
3)      Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C, yang akan dikembangkan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tak terpisahkan dari standar isi; dan
4)      Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Standar Isi  dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
A.    Kerangka Dasar
1.   Kelompok Mata Pelajaran
Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C mencakup:
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan   dan kepribadian;
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.      Kelompok mata pelajaran estetika;
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Mata Pelajaran
Cakupan
1
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada Paket A setara SD/MI dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada Paket B setara SMP/MTs dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada Paket C setara SMA/MA dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
4
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individu sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan pada Paket A setara SD/MI dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportifitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan pada Paket B setara SMP/MTs dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportifitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan pada Paket C setara SMA/MA dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
2.      Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.      Beragam dan terpadu
      Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jalur, jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
 c.        Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi,        dan seni
      Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menjamin relevansi program Paket A, Paket B, dan Paket C dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional mutlak harus dilaksanakan.
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.       Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h.      Tematik
Kurikulum dikembangkan dengan mengorganisasikan pengalaman-pengalaman secara menyeluruh dalam tema-tema kontekstual yang mendorong terjadinya pengalaman belajar baru yang meluas dan tidak tersekat-sekat oleh pokok-pokok bahasan sehingga dapat mengaktifkan aktifitas mental peserta didik sekaligus aktifitas sosial yang menumbuhkan kerjasama.
i.        Partisipatif
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan agar tercipta rasa memiliki dan bertanggungjawab dalam melaksanakannya.
3.      Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.       Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, karakteristik, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (i) belajar bagaimana beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (ii) belajar memahami dan menghayati, (iii) belajar berbuat dan melaksanakan secara efektif, (iv) belajar hidup dalam kebersamaan dengan saling berbagi dan saling menghargai, dan (v) belajar membangun dan menemukan jati diri, berdasarkan pemaknaan keimanan, pemahaman, perbuatan, dan kebersamaan.
c.       Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang demokratis, saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani,  (di depan memberikan contoh dan teladan, di tengah membangun semangat dan prakarsa di belakang memberikan daya dan kekuatan).
e.       Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.       Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
h.      Kurikulum dilaksanakan secara fleksibel dalam ruang, waktu dan strategi pembelajaran, serta menghargai pengalaman belajar peserta didik yang diperoleh dalam kehidupan.
i.        Kurikulum dilaksanakan secara konstruktif yang memberikan pengakuan bahwa peserta didik mempunyai pandangan sendiri terhadap dunia dan alam sekitarnya untuk membangun makna berdasarkan pengalaman individu dalam menghadapi dan menyelesaikan situasi yang tidak tentu.
j.        Kurikulum dilaksanakan secara induktif dengan membangun pengetahuan melalui kejadian dengan fenomena empirik yang menekankan pada kemampuan belajar yang berbasis pengalaman langsung.
4.   Kesetaraan Tingkatan dan Derajat Kompetensi
Struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan dalam sistem tingkatan dan derajat yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal dengan kompetensi masing-masing sebagai berikut:
Program Paket A meliputi:
Tingkatan 1 dengan derajat kompetensi Awal setara dengan kelas  III SD/MI, menekankan pada kemampuan literasi dan numerasi (kemahirwacanaan bahasa dan angka), sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, baik dalam bentuk huruf maupun angka.
Tingkatan 2 dengan derajat kompetensi Dasar setara dengan kelas  VI SD/MI, menekankan penguasaan fakta, konsep, dan data secara bertahap, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial sederhana secara etis, untuk memiliki keterampilan dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Program Paket B meliputi:
Tingkatan 3 dengan derajat kompetensi Terampil 1 setara dengan kelas  VIII SMP/MTs, menekankan pada penguasaan dan penerapan konsep-konsep abstrak secara lebih meluas dan berlatih meningkatkan keterampilan berpikir dan bertindak logis dan etis, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, serta memecahkan masalah dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial yang lebih luas.
Tingkatan 4 dengan derajat kompetensi Terampil 2 setara dengan kelas  IX SMP/MTs, menekankan peningkatan keterampilan berpikir dan mengolah informasi serta menerapkannya untuk menghasilkan karya sederhana yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat, sehingga peserta didik mampu secara aktif mengekspresikan diri dan mengkomunikasikan karyanya melalui teks secara lisan dan tertulis berdasarkan data dan informasi yang akurat secara etis, untuk memenuhi tuntutan keterampilan dunia kerja sederhana dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Program Paket C meliputi:
Tingkatan 5 dengan derajat kompetensi Mahir 1 setara dengan kelas  X SMA/MA, diarahkan pada pencapaian dasar-dasar kompetensi akademik dan menerapkannya untuk menghasilkan karya sehingga peserta didik mampu mengkomunikasikan konsep-konsep secara lebih ilmiah dan etis serta mempersiapkan diri untuk mampu bekerja mandiri dan mengembangkan kepribadian profesional.
Tingkatan 6 dengan derajat kompetensi Mahir 2 setara dengan kelas  XII SMA/MA, diarahkan untuk pencapaian kemampuan akademik dan keterampilan fungsional secara etis, sehingga peserta didik dapat bekerja mandiri atau berwirausaha, bersikap profesional, berpartisipasi aktif dan produktif dalam kehidupan masyarakat, serta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
5.   Kedalaman Muatan Kurikulum
Kedalaman muatan kurikulum pada program Paket A, Paket B, dan Paket C, dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) tiap mata pelajaran pada setiap tingkatan dan/ atau semester.
SK dan KD mata pelajaran pada porgram Paket A, Paket B, dan Paket C mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dijabarkan ke dalam SK dan KD masing-masing mata pelajaran pada pendidikan umum.
6.   Perpindahan Jalur Pendidikan
UU Sisdiknas 20/2003 Pasal 12 ayat (1) butir (e) menegaskan hak peserta didik untuk pindah antar jalur pendidikan. Sistem ini memungkinkan peserta didik  pindah dari jalur pendidikan informal dan pendidikan formal ke jalur pendidikan nonformal atau sebaliknya.
Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C memungkinkan peserta didik dari pendidikan informal dan pendidikan formal pindah ke program Paket A, Paket B, dan Paket C  melalui proses alih kredit dengan menghitung Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah dicapai oleh peserta didik. Persyaratan alih kredit mempertimbangkan daftar riwayat hidup, capaian hasil belajar berupa transkrip, daftar nilai, raport, portofolio dan sejenisnya. Apabila persyaratan belum memenuhi perlu mengikuti tes penempatan yang memberikan pengakuan terhadap pembelajaran yang diperoleh secara mandiri dari pengalaman, pelatihan dan profesi.  Ketentuan untuk alih kredit ini diatur dalam Panduan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional.

B.     Struktur Kurikulum
Susunan mata pelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C terdiri atas berbagai mata pelajaran untuk mengembangkan kemampuan olahhati, olahpikir, olahrasa, olahraga dan olahkarya, termasuk muatan lokal,  keterampilan fungsional, dan pengembangan kepribadian profesional. 
Beban belajar program Paket A, Paket B, dan Paket C dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan atau kegiatan mandiri.
SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan SK dan KD tiap mata pelajaran. SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam  tutorial atau 3  jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. Satu  jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama dengan 35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, dan 45 menit untuk Paket C.
Struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan sesuai dengan Permen Diknas 23/2006 dengan orientasi pengembangan olahkarya untuk mencapai keterampilan fungsional yang menjadi kekhasan program program Paket A, Paket B, dan Paket C, yaitu:
a.       Paket A: Memiliki keterampilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
b.      Paket B:  Memiliki keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja.
c.       Paket C:  Memiliki keterampilan berwirausaha.
Pencapaian kompetensi keterampilan fungsional dikembangkan melalui mata pelajaran keterampilan fungsional yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan secara terintegrasi dan/atau dalam bentuk mata pelajaran tersendiri.

Muatan lokal merupakan kajian yang diberikan secara terintegrasi dalam mata pelajaran atau secara tersendiri sebagai mata pelajaran pilihan.
Pengembangan kepribadian profesional merupakan kemampuan mengembangkan diri untuk meningkatkan kualitas hidup dengan mengelola potensi, bakat, minat, prakarsa, kemandirian, tindakan, dan waktu secara profesional sesuai tujuan dan kebutuhan, yang dapat dilakukan antara lain melalui pelayanan konseling.
Kemampuan olahhati dan olahrasa termasuk estetika dikembangkan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.

C.  Beban Belajar
Beban belajar program Paket A, Paket B, dan Paket C dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan/atau kegiatan mandiri. Pembelajaran pada program Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan dengan pendekatan induktif, tematik, dan berbasis kecakapan hidup. Pencapaian beban belajar menggunakan sistem modular yang menekankan pada belajar mandiri, ketuntasan belajar, dan maju berkelanjutan.
Kegiatan belajar mandiri merupakan kegiatan pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan oleh peserta didik dengan bimbingan pendidik atau disesuaikan dengan kebutuhan, kesempatan, penyelesaian dan ketuntasan yang diatur oleh peserta didik. Ketuntasan belajar merupakan pencapaian kompetensi pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai sebagai hasil belajar yang dapat diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Maju berkelanjutan merupakan pencapaian kompetensi secara bertahap menuju ketuntasan belajar dari suatu kompetensi ke kompetensi berikutnya. Tingkat penguasaan kompetensi individu secara tuntas dalam maju berkelanjutan menentukan jenis dan tingkat kompetensi berikutnya serta bahan belajar lainnya yang harus ditempuh.
Satuan Kredit Kompetensi merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) tiap mata pelajaran. Kemudian keseluruhan SKK untuk mencapai SKL program Paket A, Paket B, dan Paket C di distribusikan per semester.
Satuan Kredit Kompetensi dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Penentuan dan pengakuan bobot SKK hasil alih kredit memperhatikan tingkat kompetensi berdasarkan hasil belajar sebelumnya yang diperoleh melalui tes, portofolio, transkrip, sertifikat, raport, surat penghargaan, surat keterangan tentang berbagai keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade dan kegiatan unjuk prestasi lainnya.
Kegiatan tatap muka merupakan kegiatan pembelajaran dalam interaksi langsung antara peserta didik dengan pendidik sebagai kegiatan tutorial untuk pendalaman materi yang sulit, penguatan motivasi, dan peningkatan ketuntasan belajar, serta penilaian hasil belajar. Dengan demikian kegiatan tatap muka sangat menerapkan pendekatan partisipatif (andragogi) yang tidak ditekankan pada transfer pengetahuan dan keterampilan.
Praktek keterampilan merupakan kegiatan pembelajaran yang mendukung pencapaian kompetensi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional yang pada gilirannya dapat mewujudkan kompetensi kecakapan hidup. Kompetensi kecakapan hidup meliputi kompetensi personal, kompetensi sosial, kompetensi intelektual dan kompetensi vokasional.

D.  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan silabus program Paket A, Paket B dan Paket C ditetapkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannya, berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan.
KTSP dan silabus program Paket A, Paket B, dan Paket C dikembangkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan berdasarkan panduan penyusunan KTSP program Paket A, Paket B, dan Paket C.
E.  Kalender Pendidikan
Kalender program Paket A, Paket B, dan Paket C merupakan pengaturan kegiatan pembelajaran dalam satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, hari libur nasional, dan ujian nasional. Kalender pendidikan ini merupakan rambu-rambu bagi penyelenggara program Paket A, Paket B, dan Paket C untuk mengatur kegiatan pembelajaran yang sesuai kebutuhan peserta didik.
            1.      Permulaan tahun ajaran dimulai bulan Juli setiap tahun.
            2.      Peserta didik dapat mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan kesempatan masing-masing dengan memperhatikan beban belajar dan cara menempuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
            3.      Minggu efektif belajar merupakan penjadwalan layanan tutorial dalam rangka pendalaman materi belajar yang disediakan oleh lembaga penyelenggara.
            4.      Waktu pembelajaran efektif diperhitungkan sesuai dengan waktu pencapaian SKK masing-masing kurikulum program program Paket A, Paket B, dan Paket C.
            5.      Hari libur nasional yang dimaksud sesuai dengan ketetapan.
            6.      Ujian nasional dilaksanakan dalam dua periode setiap tahun sesuai dengan prosedur operasional standar (POS) ujian nasional.

3.      Standar Proses
Standar proses pendidikan kesetaraan meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian proses dan hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan dapat ditempuh melalui kegiatan tatap muka, tutorial, mandiri dan/atau kombinasi ketiganya.
Dalam standar proses pendidikan kesetaraan juga memiliki tahapan diantaranyaPerencanaan Proses Pembelajaran, Pelaksanaan Proses Pembelajaran, Penilaian Hasil Pembelajaran dan Pengawasan Proses Pembelajaran. Berikut ini penjelasan dari masing-masing tahapan:
1)      Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Perencanaan proses pembelajaran pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik.
Silabus dan RPP dikembangkan dengan mengacu pada pencapaian beban belajar yang menggunakan sistem modular dengan menekankan pada belajar mandiri, ketuntasan belajar, dan maju berkelanjutan. Perencanaan proses pembelajaran mengacu kepada satuan kredit kompetensi (SKK) yang merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran.
a.      Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu sesuai dengan jenis layanan pembelajaran, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI), serta Kurikulum pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang disusun oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. Penyusunan silabus disupervisi oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannya.

b.      RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis, serta lingkungan peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam aktivitas pembelajaran.Pendidik merancang penggalan RPP untuk setiap aktivitas pembelajaran yang disesuaikan dengan penjadualan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
a)      Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran meliputi: satuan pendidikan, kelas/kelompok belajar, semester/tingkatan, program, mata pelajaran atau tema pelajaran, dan jumlah aktivitas pembelajaran.
b)      Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
c)      Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
d)     Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
e)      Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
f)       Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
g)      Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
h)      Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisipeserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
i)        Kegiatan pembelajaran
                                                                                 i.            Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik terlibat aktif dalam proses pembelajaran.
                                                                               ii.            Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
                                                                             iii.            Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian diri dan refleksi, umpan balik, serta tindak lanjut.
j)        Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi.
k)      Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
Berikut ini Prinsip-prinsip Penyusunan RPP:
a)      Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
b)      Mendorong partisipasi aktif peserta didik
c)      Mengembangkan budaya membaca dan menulis
d)     Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
e)      Keterkaitan dan keterpaduan
f)       Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.

c.       Beban Belajar dan Kegiatan Pembelajaran
a)      Beban belajar sistem Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Beban belajar Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dinyatakan dalam SKK yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran. SKK merupakan ukuran kegiatan pembelajaran yang pelaksanaannya fleksibel.SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan formal, informal, kursus, keahlian, dan pengalaman yang relevan.
b)      Kegiatan pembelajaran sistem SKK
Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran baik dalam bentuk tatap muka, tutorial, maupun mandiri sesuai dengan jumlah SKK yang tercantum dalam Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Pengaturan kegiatan pembelajaran seperti tercantum pada butir a adalah tatap muka minimal 20%, tutorial minimal 30%, dan mandiri maksimal 50%.
Program Paket A Tingkatan 1/Awal (Setara Kelas I - III) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.Program Paket A Tingkatan 2/Dasar (Setara Kelas IV - VI) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
Program Paket B Tingkatan 3/Terampil 1 (Setara Kelas VII – VIII) mempunyai beban 68 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.Program Paket B Tingkatan 4/Terampil 2 (Setara Kelas IX) mempunyai beban 34 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 5/Mahir 1 (Setara Kelas X) mempunyai beban 40 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 20 SKK per semester. Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 6/Mahir 2 (Setara Kelas XI – XII) mempunyai beban 82 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 21 SKK per semester.

d.      Penempatan Peserta Didik
Penempatan peserta didik pada tingkatan tertentu selaras dengan yang akan diikuti dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a)      Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan/atau ijazah.
b)      Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.

e.       Pelayanan
Pelayanan bagi peserta didik meliputi layanan: penempatan, orientasi, informasi, pembelajaran, konsultasi, dan konseling.

2)      Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a.      Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a)      Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar adalah:
                                                                                 i.            Program Paket A setara SD/MI : 20 peserta didik
                                                                               ii.            Program Paket B setara SMP/MTs : 25 peserta didik
                                                                             iii.            Program Paket C setara SMA/MA : 30 peserta didik
Penetapan jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan sumber daya satuan pendidikan.
b)      Penyelenggara pembelajaran
Penyelenggara berkewajiban menyediakan:
                                                                        i.            Pendidik sesuai dengan tuntutan mata pelajaran.
                                                                      ii.            Jadual tutorial minimal 2 hari per minggu.
                                                                    iii.            Sarana dan prasarana pembelajaran.
c)      Buku teks pelajaran, modul dan sumber belajar lain
Buku teks pelajaran dan modul dipilih oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk digunakan sebagai panduan dan sumber belajar.Rasio buku teks pelajaran dan modul untuk peserta didik adalah 1:1 per mata pelajaran.Pendidik menggunakan buku penunjang pelajaran berupa buku panduan pendidik, buku referensi, buku pengayaan, dan sumber belajar lain yang relevan. Pendidik membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajarlain yang ada di perpustakaan.

b.      Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
a)      Pembelajaran Tatap Muka

                                                                             i.            Kegiatan pendahuluan
No.
Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:
1.
Menyiapkankondisi pembelajaran agar peserta didik terlibat baik secara psikis maupun fisik sehingga siap mengikuti proses pembelajaran
2.
Mencatatkehadiran peserta didik
3.
Menyampaikantujuan pembelajaran atau SK dan KD yang akan dicapai
4.
Menyampaikancakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus
5.
Mengajukanpertanyaan berkenaan dengan pengetahuan yang sudah dimiliki peserta didik untuk mengaitkan dengan materi yang akan dipelajari.

                                                                           ii.            Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
1) Eksplorasi
2) Elaborasi
3) Konfirmasi
Dalam kegiatan eksplorasi, pendidik:
a) membimbing peserta didik untuk mendemonstrasikan pengetahuan yang dimiliki sesuai dengan topik/tema yang akan dipelajari,
b) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan mendalam tentang topik/tema materi yang dipelajari dari berbagai sumber belajar dengan memanfaatkan alam dan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar (alam takambang jadi guru),
c) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain,
d) memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya,
e) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran,
f) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
Dalam kegiatan elaborasi, pendidik:
a) membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna,
b) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis,
c) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, memecahkan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut,
d) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif,
e) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar,
f) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok,
g) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok,
h) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan. 
Dalam kegiatan konfirmasi, pendidik:
a) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
b) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
c) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
d) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar,
e) berfungsi sebagai nara sumber, pembimbing dan fasilitator dalam:
(1) menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa baku dan benar,
(2) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi,
(3) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh,
(4) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif,
(5) membantu mencari solusi dan membimbing peserta didik dalam menghadapi permasalahannya,
f) memberi peluang dan waktu yang cukup bagi setiap peserta didik dalam kegiatan tutorial untuk menguasai materi pembelajaran.

                                                                         iii.            Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:
1) bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman/ kesimpulan pelajaran,
2) bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,
3) melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,            
4) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
5) melakukan perencanaan kegiatan tindak lanjut melalui pembelajaran remedial, program pengayaan, layanan konseling, atau memberikan tugas terstruktur baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik,
6) memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan belajar mandiri,
7) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

b)      Kegiatan Tutorial
                                                                             i.            Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:
1) menyiapkan kondisi pembelajaran agar peserta didik terlibat baik secara psikis maupun fisik sehingga siap mengikuti proses pembelajaran,
2) mencatat kehadiran peserta didik,
3) menyampaikan tujuan tutorial.

                                                                           ii.            Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartsipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Dalam kegiatan inti, pendidik:
1) mengidentifikasi materi-materi yang sulit bagi peserta didik,
2) bersama peserta didik membahas materi,
3) memberikan latihan sesuai dengan tingkat kesulitan yang dialami setiap peserta didik,
4) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain,
5) memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya,
6) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran,
7) memberikan balikan dan penguatan.

                                                                         iii.            Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:
1) bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman/ kesimpulan pelajaran, 
2) bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,  
3) melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan, 
4) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, 
5) memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan belajar mandiri, 
6) melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan konseling, dan/atau memberikan tugas terstruktur baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik,
7) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan tutorial berikutnya. 

c)      Kegiatan Mandiri
                                                                             i.            Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:
1) membangkitkan motivasi dan meneguhkan hasrat peserta didik mengarah kepada kegiatan belajar mandiri,
2) bersama peserta didik merancang kegiatan belajar mandiri yang dituangkan dalam bentuk kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian,
3) bersama peserta didik mengidentifikasi bahan dan kelengkapan belajar lainnya yang akan digunakan seperti modul-modul pembelajaran, buku-buku sumber, dan media belajar lainnya.

                                                                           ii.            Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Dalam kegiatan inti, peserta didik:
1) melaksanakan kegiatan belajar mandiri sesuai dengan kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian,
2) mengerjakan tugas-tugas yang terdapat pada modul,
3) secara periodik melaporkan kemajuan belajar untuk mendapatkan umpan balik dari pendidik,
4) menyerahkan portofolio hasil belajar sebagai bahan penilaian pencapaian SK dan KD oleh pendidik.

                                                                         iii.            Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:
1) melakukan penilaian terhadap hasil kegiatan belajar mandiri,
2) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil belajar,
3) melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan pengajaran perbaikan, pemberian materi pengayaan, dan/atau pelayanan konseling baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil kegiatan belajar mandiri peserta didik.

3)      Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri.Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Penilaian hasil belajar untuk memperoleh ijazah Program Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan setelah peserta didik mencapai SKK yang disyaratkan.

4)      Pengawasan Proses Pembelajaran
a.      Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
b.      Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
c.       Evaluasi
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara: membandingkanproses pembelajaran yang dilaksanakan pendidik dengan standar proses pendidikan kesetaraan, dan mengidentifikasikinerja pendidik dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik.
Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja pendidik dalam proses pembelajaran. Kegiatan evaluasi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
d.      Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
e.       Tindak lanjut
                                                              i.            Penguatan dan penghargaan diberikan kepada pendidik yang telah memenuhi standar.
                                                            ii.            Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada pendidik yang belum memenuhi standar.
                                                          iii.            Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.

4.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik Kesetaraan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi paedagogik dan andragogi, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi social. Kualifikasi akademik bagi pendidik atau tutor Paket A yaitu SMA, Paket B yaitu D2, Paket C yaitu S1.
5.      Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Proses belajar mengajar di pendidikan kesetaraan dapat dilakukan di berbagai lokasi yang standar, memiliki sarana pendukung meliputi lahan bangungan, buku teks pelajaran, buku perpustakaan, alat peraga, dan media belajar.

6.      Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan Pendidikan merupaka standar minimal meliputi: perencanaan program, penyusunan kurikulum, kegiatan pembelajaran, pengelolaan sarana dan prasarana, penilain hasl belajar dan pengawasan. Pengelolaan pendidikan menerapkan manajemen berbasis satuan pendiidkan denga ciri; kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan auntabilitas.

7.      Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan dalam pendidikan kesetaraan terdiri dari (Srisandra, 2012):
a.       Biaya operasional
b.      Biaya personal
c.       Biaya inverstasi.

8.      Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan meliputi:
a.       Penilaian hasil belajar oleh pendidik
b.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c.       Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.


BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Pendidikan kesetaraan merupakan salah satu jenis layanan dalam pendidikan nonformal yang terstruktur dan berjenjang. Pendidikan kesetaraan ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada program pendidikan kesetaraan yaitu paket A lulusannya memiliki keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup, paket B lulusannya untuk memenuhi tuntutan dunia kerja, paket C lulusannya memiliki keterampilan berwirausaha.

B.     Saran
Kurikulum yang digunakan pada program pendidikan kesetaraan hendaknya terus diperbaharui mengikuti perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan dunia kerja agar lulusan program pendidikan kesetaraan mampu mengikuti pesatnya arus globalisasi dan persaingan di dunia kerja yang semakin kompetitif.


                  DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor.20 tahun 2003.
Dwitantyanov, A. (2012, 05 14). Pendikan Kesetaraan. Retrieved 11 2, 2015, from https://aswendo2dwitantyanov.wordpress.com/2012/05/14/pendidikan-kesetaraan-2/
Badan Standar Nasional Pendidikan Indonesia.
Riff, N. (n.d.). Dunia Informatika. Retrieved 11 01, 2015, from Pendidikan Kesetaraan: http://duniainformatikaindonesia.blogspot.co.id/2013/05/pendidikan-kesetaraan.html
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Srisandra. (2012, 1 2). KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KESETARAAN. Retrieved 11 1, 2015, from PKBM Anugrah Illahi: https://rumahanugerah.wordpress.com/2011/12/29/kebijakan-pemerintah-dalam-pengembangan-pendidikan-kesetaraan/
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.