Diajukan oleh
ATTIKE KUSMIYATI (1202707)
MAHASISWA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PENDIDIKAN INDONESIA.
Dalam rangka
memenuhi tugas matkul Program & Metode pembelajaran dalam Program
Kesetaraan.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut UU No. 20 tahun 2003, tentang SISDIKNAS,
dinyatakan bahwa pendidikan nasional diselenggarakan melalui tiga jalur, yaitu:
pendidikan formal, nonformal, dan informal. Melalui jalur pendidikan nonformal,
pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), yang kini berubah nama
menjadi Dirjen Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) menyelenggarakan
berbagai program yang salah satu diantaranya adalah Pendidikan Kesetaraan, yang
terdiri atas (1) Program Paket A setara SD, (2) Program Paket B setara SMP,
dan (3) Program Paket C setara SMA.
Pendidikan kesetaraan merupakan salah satu contoh yang saat ini banyak dikenal
oleh masyarakat sebagai program PLS yang berperan sebagai alternatif pengganti
pendidikan formal adalah Kelompok Belajar (Kejar) Paket A sebagai pengganti
SD/MI, Paket B sebagai pengganti SMP/MTS, dan Paket C sebagai pengganti
Pendidikan Sekolah Menengah Atas. Lulusan Kejar Paket C sama dengan lulusan
SLTA dan diterima untuk mengikuti Seleksi Masu Perguruan Tinggi. Fungsi PLS
sebagai pengganti pendidikan formal disebut sebagai substitusi yang
diimplementasikan menjadi bentuk program kesetaraan.
Pendidikan
kesetaraan adalah program PLS yang sederajat dengan program Pendidikan Sekolah.
Program PLS dalam bidang pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan umum
Kejar Paket A yang setara dengan SD/MI, Kejar Paket B yang setara dengan
SMP/MTs, dan Kejar Paket C yang setara dengan SMA/MA. Peran
pendidikan Kesetaraan yang meliputi program Paket A, B dan C sangat strategis
dalam rangka pemberian bekal pengetahuan. Penyelenggaraan program ini terutama
ditujukan bagi masyarakat putus sekolah karena keterbatasan ekonomi, masyarakat
yang bertempat tinggal di daerah-daerah khusus, seperti daerah perbatasan,
daerah bencana, dan daerah yang terisolir yang belum memiliki fasilitas
pendidikan yang memadai. Memahami nilai dan manfaat program pendidikan
kesetaraan bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat menjadi salah satu
faktor utama yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi pada program yang
diselenggarakan dengan antusias.
Pada skala nasional, penyelenggaraan program pendidikan
kesetaraan dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung dan mensukseskan program
pendidikan wajib belajar 9 tahun yang merupakan penjabaran dari rencana
strategis Departemen Pendidikan nasional yang meliputi perluasan akses,
pemerataan, dan peningkatan mutu pendidikan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana Konsep Pendidikan Kesetaraan?
2. Apa saja Standar Kompetensi
Pendidikan Kesetaraan?
3. Bagaiamana Analisis Standar
Kompetensi Pendidikan Kesetaraan?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Menjelaskan Konsep
Pendidikan Kesetaraan?
2. Menyebutkan Standar
Kompetensi Pendidikan Kesetaraan?
3. Menjelaskan Analisis Standar
Kompetensi Pendidikan Kesetaraan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kajian Teori
Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab .
Dalam pendidikan nasional terdapat komponen satuan
pendidikan. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan
yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga
masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Salah satu jenis program yang diselenggarakan dalam pendidikan nonformal adalah
pendidikan kesetaraan
Pendidikan kesetaraan merupakan salah satu jenis layanan
dalam pendidikan nonformal yang terstruktur dan berjenjang. Pendidikan
kesetaraan ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang
kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta
usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan
warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu
pengetahuan dan teknologi (Riff).
Pendidikan kesetaraan memberikan kompetensi minimal bidang akademik dan lebih
memiliki kompetensi kecakapan hidup (life
skill). Tujuan daripada memberikan kompetensi kecakapan hidup (life skill) adalah untuk menyiapkan
lulusannya siap memasuki dunia kerja, agar mampu hidup mandiri serta sebagai
proses belajar sepanjang hayat (long life
learning). Adapun program dalam pendidikan kesetaraan terdiri dari 3 (tiga)
program yaitu (Dwitantyanov,
2012):
1. Program Paket A yang setara dengan lulusan SD/MI
2. Program Paket B yang setara dengan lulusan SMP/MTs
3. Program Paket C yang setara dengan lulusan SMA/SMK/MA.
Sama halnya dengan pendidikan formal,
dalam pendidikan nonformal yang dalam pembahasan ini adalah pendidikan
kesetaraan juga memiliki kurikulum.Kurikulum Satuan Pendidikan Kesetaraan disusun secara
induktif, tematik dan berbasis kecakapan hidup, serta sesuai dengan konteks
lokal dan global.Muatan kurikulum Pendidikan Kesetaraan mengacu pada standar
nasional pendidikan yang meliputi mata pelajaran, muatan lokal, dan
pengembangan diri.
Selain kurikulum, dalam pendidikan
kesetaraan juga terdapat standar kompetensi pendidikan kesetaraan.Sebelum kita
paparkan standar-standar kompetensi dalam pendidikan kesetaraan terlebih dahulu
kita ulas mengenai standar nasional pendidikan di Indonesia.Untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia dalam
hal pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah
telah menetapkan 8 Standar
Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini
penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
1.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik.Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran.
2.
Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Standar isi tersebut memuat kerangka
dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
3.
Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik yang
dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian
yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi
Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket
C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi
kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar,
pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
5.
Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang
meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6.
Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian,
yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh
Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
7.
Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi,
biaya operasi, dan biaya personal.Biaya investasi satuan pendidikan meliputi
biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan
modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak
langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.
8.
Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian
hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan,
dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh
masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
B.
Analisis
Standar Kompetensi Pendidikan Kesetaraan
Setelah kita
mengetahui tentang 8 Standar Nasional Pendidikan di Indonesia selanjutnya
berikut ini beberapa standar kompetensi dalam pendidikan kesetaraan.
1.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) di Pendidikan Kesetaraan sama dengan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) akan tetapi memiliki kekhasan sendiri, meliputi (Srisandra, 2012):
1) Paket
A lulusannya memiliki keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup
2) Paket
B lulusannya untuk memenuhi tuntutan dunia kerja
3) Paket
C lulusannya memiliki keterampilan berwirausaha.
Perbedaan
ini disebabkan oleh kekhasan karakteristik peserta didik dalam pendidikan
kesetaraan yang karena berbagai hal tidak mampu mengikuti jalur pendidikan
formal karena memerlukan substansi pratikal yang relevan dengan kehidupan
nyata.
Penyetaraan
hasil belajar pendidikan kesetaraan diatur oleh Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas
20/2003: ”Pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga
yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan”.
2.
Standar Isi
Standar Isi mencakup kerangka dasar dan struktur
kurikulum beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada satuan pendidikan
nonformal kurikulum keetaraa lebih memuat tentang konsep terapan, tematik, dan
berorientasi pada kecakapan hidup (life
skill).
Dalam Standar
Isi ini memuat:
1)
Kerangka
dasar dan struktur kurikulum yang merupakan acuan dalam penyusunan kurikulum
pada tingkat satuan pendidikan;
2)
Beban
belajar bagi peserta didik pada program Paket A, Paket B, dan Paket C;
3)
Kurikulum
program Paket A, Paket B, dan Paket C, yang akan dikembangkan berdasarkan
panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tak terpisahkan dari standar isi;
dan
4)
Kalender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan
Paket C.
Standar
Isi dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005.
A.
Kerangka
Dasar
1. Kelompok Mata Pelajaran
Kurikulum
program Paket A, Paket B, dan Paket C mencakup:
a.
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
Kelompok
mata pelajaran estetika;
e.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada
Tabel 1.
Cakupan Kelompok Mata
Pelajaran
No
|
Mata
Pelajaran
|
Cakupan
|
1
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari
pendidikan agama.
|
2
|
Kewarganega-raan dan
Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik
akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa
dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender,
demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar
pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
3
|
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada Paket A setara SD/MI dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi,
dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan
berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada Paket B setara SMP/MTs dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi
dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah
secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada Paket C setara SMA/MA dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut
ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara
kritis, kreatif dan mandiri.
|
4
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk
meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan
mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik
dalam kehidupan individu sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup,
maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan
yang harmonis.
|
5
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,
olahraga dan kesehatan pada Paket A setara SD/MI dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportifitas dan kesadaran hidup
sehat.
Kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,
olahraga dan kesehatan pada Paket B setara SMP/MTs dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportifitas dan kesadaran hidup
sehat.
Kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,
olahraga dan kesehatan pada Paket C setara SMA/MA dimaksudkan untuk meningkatkan
potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan
hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan
perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif
kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan
narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial
untuk mewabah.
|
2.
Prinsip
Pengembangan Kurikulum
Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta
didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jalur,
jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat
istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi
komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara
terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan
tepat antarsubstansi.
c. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis,
dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk
mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menjamin relevansi program Paket A, Paket B, dan Paket C
dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional mutlak harus dilaksanakan.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.
Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan
daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h.
Tematik
Kurikulum dikembangkan dengan mengorganisasikan
pengalaman-pengalaman secara menyeluruh dalam tema-tema kontekstual yang
mendorong terjadinya pengalaman belajar baru yang meluas dan tidak
tersekat-sekat oleh pokok-pokok bahasan sehingga dapat mengaktifkan aktifitas
mental peserta didik sekaligus aktifitas sosial yang menumbuhkan kerjasama.
i.
Partisipatif
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan agar
tercipta rasa memiliki dan bertanggungjawab dalam melaksanakannya.
3. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.
Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, karakteristik, perkembangan dan kondisi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal
ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta
memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan
menyenangkan.
b.
Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (i) belajar bagaimana
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (ii) belajar memahami dan
menghayati, (iii) belajar berbuat dan melaksanakan secara efektif, (iv) belajar
hidup dalam kebersamaan dengan saling berbagi dan saling menghargai, dan (v)
belajar membangun dan menemukan jati diri, berdasarkan pemaknaan keimanan,
pemahaman, perbuatan, dan kebersamaan.
c.
Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat
perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan,
dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan
pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan
moral.
d.
Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang demokratis,
saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip ing
ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani, (di depan memberikan contoh dan teladan,
di tengah membangun semangat dan prakarsa di belakang memberikan daya dan
kekuatan).
e.
Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang
terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta
lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.
Kurikulum
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
g.
Kurikulum
yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan
kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
h.
Kurikulum
dilaksanakan secara fleksibel dalam ruang, waktu dan strategi pembelajaran,
serta menghargai pengalaman belajar peserta didik yang diperoleh dalam
kehidupan.
i.
Kurikulum
dilaksanakan secara konstruktif yang memberikan pengakuan bahwa peserta didik
mempunyai pandangan sendiri terhadap dunia dan alam sekitarnya untuk membangun
makna berdasarkan pengalaman individu dalam menghadapi dan menyelesaikan
situasi yang tidak tentu.
j.
Kurikulum
dilaksanakan secara induktif dengan membangun pengetahuan melalui kejadian
dengan fenomena empirik yang menekankan pada kemampuan belajar yang berbasis
pengalaman langsung.
4. Kesetaraan Tingkatan dan Derajat Kompetensi
Struktur
kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan dalam sistem
tingkatan dan derajat yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal
dengan kompetensi masing-masing sebagai berikut:
Program
Paket A meliputi:
Tingkatan
1 dengan derajat kompetensi Awal setara dengan kelas III SD/MI, menekankan pada kemampuan literasi
dan numerasi (kemahirwacanaan bahasa dan angka), sehingga peserta didik mampu
berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, baik dalam bentuk huruf
maupun angka.
Tingkatan 2 dengan derajat kompetensi Dasar setara dengan kelas VI SD/MI, menekankan penguasaan fakta,
konsep, dan data secara bertahap, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi
melalui teks secara tertulis dan lisan dengan menggunakan fenomena alam dan
atau sosial sederhana secara etis, untuk memiliki keterampilan dasar dalam
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan melanjutkan pendidikan ke jenjang
lebih tinggi.
Program Paket B meliputi:
Tingkatan
3 dengan derajat kompetensi Terampil 1 setara dengan kelas VIII SMP/MTs, menekankan pada penguasaan dan
penerapan konsep-konsep abstrak secara lebih meluas dan berlatih meningkatkan
keterampilan berpikir dan bertindak logis dan etis, sehingga peserta didik
mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, serta memecahkan
masalah dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial yang lebih luas.
Tingkatan
4 dengan derajat kompetensi Terampil 2 setara dengan kelas IX SMP/MTs, menekankan peningkatan
keterampilan berpikir dan mengolah informasi serta menerapkannya untuk
menghasilkan karya sederhana yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat,
sehingga peserta didik mampu secara aktif mengekspresikan diri dan
mengkomunikasikan karyanya melalui teks secara lisan dan tertulis berdasarkan
data dan informasi yang akurat secara etis, untuk memenuhi tuntutan
keterampilan dunia kerja sederhana dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang
lebih tinggi.
Program
Paket C meliputi:
Tingkatan
5 dengan derajat kompetensi Mahir 1 setara dengan kelas X SMA/MA, diarahkan pada pencapaian
dasar-dasar kompetensi akademik dan menerapkannya untuk menghasilkan karya
sehingga peserta didik mampu mengkomunikasikan konsep-konsep secara lebih
ilmiah dan etis serta mempersiapkan diri untuk mampu bekerja mandiri dan
mengembangkan kepribadian profesional.
Tingkatan 6 dengan derajat kompetensi Mahir 2 setara
dengan kelas XII SMA/MA, diarahkan untuk
pencapaian kemampuan akademik dan keterampilan fungsional secara etis, sehingga
peserta didik dapat bekerja mandiri atau berwirausaha, bersikap profesional,
berpartisipasi aktif dan produktif dalam kehidupan masyarakat, serta dapat
melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
5. Kedalaman
Muatan Kurikulum
Kedalaman muatan kurikulum pada program Paket A, Paket B, dan Paket C,
dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD) tiap mata pelajaran pada setiap tingkatan dan/ atau
semester.
SK dan KD mata pelajaran pada porgram Paket A, Paket B, dan Paket C mengacu
kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dijabarkan ke dalam SK dan KD
masing-masing mata pelajaran pada pendidikan umum.
6. Perpindahan
Jalur Pendidikan
UU
Sisdiknas 20/2003 Pasal 12 ayat (1) butir (e) menegaskan hak peserta didik
untuk pindah antar jalur pendidikan. Sistem ini memungkinkan peserta didik pindah dari jalur pendidikan informal dan
pendidikan formal ke jalur pendidikan nonformal atau sebaliknya.
Kurikulum
program Paket A, Paket B, dan Paket C memungkinkan peserta didik dari
pendidikan informal dan pendidikan formal pindah ke program Paket A, Paket B,
dan Paket C melalui proses alih kredit
dengan menghitung Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah dicapai oleh
peserta didik. Persyaratan alih kredit mempertimbangkan daftar riwayat hidup,
capaian hasil belajar berupa transkrip, daftar nilai, raport, portofolio dan
sejenisnya. Apabila persyaratan belum memenuhi perlu mengikuti tes penempatan
yang memberikan pengakuan terhadap pembelajaran yang diperoleh secara mandiri
dari pengalaman, pelatihan dan profesi.
Ketentuan untuk alih kredit ini diatur dalam Panduan yang ditetapkan
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional.
B.
Struktur
Kurikulum
Struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan
Paket C merupakan pola susunan mata pelajaran dan beban belajar yang harus
ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, meliputi mata
pelajaran, dan bobot satuan kredit kompetensi (SKK).
Susunan mata pelajaran program Paket A, Paket B, dan
Paket C terdiri atas berbagai mata pelajaran untuk mengembangkan kemampuan
olahhati, olahpikir, olahrasa, olahraga dan olahkarya, termasuk muatan
lokal, keterampilan fungsional, dan
pengembangan kepribadian profesional.
Beban
belajar program Paket A, Paket B, dan Paket C dinyatakan dalam satuan kredit
kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh
peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka,
praktek keterampilan, dan atau kegiatan mandiri.
SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi
sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK
diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur
kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan SK dan KD tiap
mata pelajaran. SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh
dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri.
Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam
tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara
proporsional dari ketiganya. Satu jam
tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama dengan 35
menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, dan 45 menit untuk Paket C.
Struktur
kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dimaksudkan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan sesuai dengan Permen Diknas 23/2006 dengan orientasi
pengembangan olahkarya untuk mencapai keterampilan fungsional yang menjadi
kekhasan program program Paket A, Paket B, dan Paket C, yaitu:
a.
Paket A: Memiliki
keterampilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
b.
Paket
B: Memiliki keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja.
c.
Paket
C: Memiliki keterampilan berwirausaha.
Pencapaian
kompetensi keterampilan fungsional dikembangkan melalui mata pelajaran
keterampilan fungsional yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan secara
terintegrasi dan/atau dalam bentuk mata pelajaran tersendiri.
Muatan lokal merupakan kajian yang diberikan secara terintegrasi dalam mata
pelajaran atau secara tersendiri sebagai mata pelajaran pilihan.
Pengembangan kepribadian profesional merupakan kemampuan mengembangkan diri
untuk meningkatkan kualitas hidup dengan mengelola potensi, bakat, minat,
prakarsa, kemandirian, tindakan, dan waktu secara profesional sesuai tujuan dan
kebutuhan, yang dapat dilakukan antara lain melalui pelayanan konseling.
Kemampuan olahhati dan olahrasa termasuk estetika dikembangkan melalui
muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan
lokal yang relevan.
C. Beban Belajar
Beban belajar program Paket A, Paket B, dan Paket C dinyatakan dalam satuan
kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan kompetensi yang harus dicapai oleh
peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran baik melalui tatap muka,
praktek keterampilan, dan/atau kegiatan mandiri. Pembelajaran pada program
Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan dengan pendekatan induktif, tematik,
dan berbasis kecakapan hidup. Pencapaian beban belajar menggunakan sistem
modular yang menekankan pada belajar mandiri, ketuntasan belajar, dan maju berkelanjutan.
Kegiatan belajar mandiri merupakan kegiatan pembelajaran yang dirancang dan
dilaksanakan oleh peserta didik dengan bimbingan pendidik atau disesuaikan
dengan kebutuhan, kesempatan, penyelesaian dan ketuntasan yang diatur oleh
peserta didik. Ketuntasan belajar merupakan pencapaian kompetensi pengetahuan,
keterampilan, sikap, dan nilai sebagai hasil belajar yang dapat diwujudkan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Maju berkelanjutan merupakan pencapaian
kompetensi secara bertahap menuju ketuntasan belajar dari suatu kompetensi ke
kompetensi berikutnya. Tingkat penguasaan kompetensi individu secara tuntas
dalam maju berkelanjutan menentukan jenis dan tingkat kompetensi berikutnya
serta bahan belajar lainnya yang harus ditempuh.
Satuan Kredit Kompetensi
merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar
peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK diperhitungkan untuk
setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung
berdasarkan pertimbangan muatan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar
(KD) tiap mata pelajaran. Kemudian keseluruhan SKK untuk mencapai SKL program
Paket A, Paket B, dan Paket C di distribusikan per semester.
Satuan Kredit Kompetensi dapat
digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan
informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Penentuan dan
pengakuan bobot SKK hasil alih kredit memperhatikan tingkat kompetensi
berdasarkan hasil belajar sebelumnya yang diperoleh melalui tes, portofolio,
transkrip, sertifikat, raport, surat penghargaan, surat keterangan tentang
berbagai keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade
dan kegiatan unjuk prestasi lainnya.
Kegiatan tatap muka merupakan
kegiatan pembelajaran dalam interaksi langsung antara peserta didik dengan
pendidik sebagai kegiatan tutorial untuk pendalaman materi yang sulit,
penguatan motivasi, dan peningkatan ketuntasan belajar, serta penilaian hasil
belajar. Dengan demikian kegiatan tatap muka sangat menerapkan pendekatan
partisipatif (andragogi) yang tidak ditekankan pada transfer pengetahuan dan
keterampilan.
Praktek keterampilan merupakan
kegiatan pembelajaran yang mendukung pencapaian kompetensi keterampilan
fungsional dan kepribadian profesional yang pada gilirannya dapat mewujudkan
kompetensi kecakapan hidup. Kompetensi kecakapan hidup meliputi kompetensi
personal, kompetensi sosial, kompetensi intelektual dan kompetensi vokasional.
D. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan silabus
program Paket A, Paket B dan Paket C ditetapkan oleh Dinas yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannya,
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan.
KTSP dan silabus program Paket A, Paket B, dan Paket C
dikembangkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan berdasarkan
panduan penyusunan KTSP program Paket A, Paket B, dan Paket C.
E. Kalender Pendidikan
Kalender program Paket A, Paket B, dan Paket C merupakan pengaturan
kegiatan pembelajaran dalam satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun
pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, hari libur
nasional, dan ujian nasional. Kalender pendidikan ini merupakan rambu-rambu
bagi penyelenggara program Paket A, Paket B, dan Paket C untuk mengatur
kegiatan pembelajaran yang sesuai kebutuhan peserta didik.
1.
Permulaan tahun
ajaran dimulai bulan Juli setiap tahun.
2.
Peserta didik dapat
mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan kesempatan masing-masing dengan
memperhatikan beban belajar dan cara menempuhnya sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
3.
Minggu efektif
belajar merupakan penjadwalan layanan tutorial dalam rangka pendalaman materi
belajar yang disediakan oleh lembaga penyelenggara.
4.
Waktu pembelajaran
efektif diperhitungkan sesuai dengan waktu pencapaian SKK masing-masing
kurikulum program program Paket A, Paket B, dan Paket C.
5.
Hari libur nasional
yang dimaksud sesuai dengan ketetapan.
6.
Ujian nasional
dilaksanakan dalam dua periode setiap tahun sesuai dengan prosedur operasional
standar (POS) ujian nasional.
3.
Standar Proses
Standar
proses pendidikan kesetaraan meliputi perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian proses dan hasil pembelajaran, dan
pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien. Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan dapat ditempuh
melalui kegiatan tatap muka, tutorial, mandiri dan/atau kombinasi ketiganya.
Dalam standar proses pendidikan kesetaraan juga memiliki tahapan
diantaranyaPerencanaan
Proses Pembelajaran, Pelaksanaan
Proses Pembelajaran, Penilaian
Hasil Pembelajaran dan Pengawasan
Proses Pembelajaran. Berikut ini penjelasan dari masing-masing tahapan:
1)
Perencanaan Proses
Pembelajaran
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar
(KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi
pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Perencanaan proses pembelajaran
pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik.
Silabus
dan RPP dikembangkan dengan mengacu pada pencapaian beban belajar yang
menggunakan sistem modular dengan menekankan pada belajar mandiri, ketuntasan
belajar, dan maju berkelanjutan. Perencanaan proses pembelajaran mengacu kepada
satuan kredit kompetensi (SKK) yang merupakan penghargaan terhadap pencapaian
kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata
pelajaran.
a.
Silabus
Silabus
sebagai acuan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) pendidikan
kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C memuat
identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi
waktu sesuai dengan jenis layanan pembelajaran, dan sumber belajar. Silabus
dikembangkan oleh satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan
kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C berdasarkan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI), serta Kurikulum pendidikan
kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang disusun
oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Penyusunan silabus disupervisi oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannya.
b.
RPP (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran)
RPP
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai KD. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis,
serta lingkungan peserta didik.
RPP
disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam aktivitas
pembelajaran.Pendidik merancang penggalan RPP untuk setiap aktivitas
pembelajaran yang disesuaikan dengan penjadualan di satuan pendidikan.
Komponen
RPP adalah:
a) Identitas
mata pelajaran
Identitas mata
pelajaran meliputi: satuan pendidikan, kelas/kelompok belajar,
semester/tingkatan, program, mata pelajaran atau tema pelajaran, dan jumlah
aktivitas pembelajaran.
b) Standar
kompetensi
Standar
kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
c) Kompetensi
dasar
Kompetensi dasar
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
d) Indikator
pencapaian kompetensi
Indikator
kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan
ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata
pelajaran.Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan,
sikap, dan keterampilan.
e) Tujuan
pembelajaran
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
f) Materi
ajar
Materi ajar
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam
bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
g) Alokasi
waktu
Alokasi waktu
ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
h) Metode
pembelajaran
Metode
pembelajaran digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau
seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisipeserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
i)
Kegiatan pembelajaran
i.
Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik terlibat aktif
dalam proses pembelajaran.
ii.
Inti
Kegiatan inti
merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi.
iii.
Penutup
Penutup
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang
dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian diri dan
refleksi, umpan balik, serta tindak lanjut.
j)
Sumber belajar
Penentuan sumber
belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi
ajar, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi.
k)
Penilaian hasil belajar
Prosedur dan
instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
Berikut ini Prinsip-prinsip Penyusunan RPP:
a)
Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
b)
Mendorong partisipasi aktif peserta didik
c)
Mengembangkan budaya membaca dan menulis
d)
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
e)
Keterkaitan dan keterpaduan
f)
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
c.
Beban Belajar dan
Kegiatan Pembelajaran
a) Beban
belajar sistem Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Beban
belajar Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dinyatakan dalam
SKK yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik
dalam mengikuti program pembelajaran. SKK merupakan ukuran kegiatan
pembelajaran yang pelaksanaannya fleksibel.SKK dapat digunakan untuk alih
kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan formal, informal,
kursus, keahlian, dan pengalaman yang relevan.
b) Kegiatan
pembelajaran sistem SKK
Setiap
peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran baik dalam bentuk tatap
muka, tutorial, maupun mandiri sesuai dengan jumlah SKK yang tercantum dalam
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Pengaturan
kegiatan pembelajaran seperti tercantum pada butir a adalah tatap muka minimal
20%, tutorial minimal 30%, dan mandiri maksimal 50%.
Program
Paket A Tingkatan 1/Awal (Setara Kelas I - III) mempunyai beban 102 SKK setara
dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per
semester.Program Paket A Tingkatan 2/Dasar (Setara Kelas IV - VI) mempunyai
beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17
SKK per semester.
Program
Paket B Tingkatan 3/Terampil 1 (Setara Kelas VII – VIII) mempunyai beban 68 SKK
setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per
semester.Program Paket B Tingkatan 4/Terampil 2 (Setara Kelas IX) mempunyai
beban 34 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17
SKK per semester.
Program
Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 5/Mahir 1 (Setara Kelas X) mempunyai beban 40 SKK
setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 20 SKK per
semester. Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 6/Mahir 2 (Setara Kelas XI – XII)
mempunyai beban 82 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan
minimal 21 SKK per semester.
d.
Penempatan Peserta
Didik
Penempatan
peserta didik pada tingkatan tertentu selaras dengan yang akan diikuti
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a) Hasil
pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti
rapor dan/atau ijazah.
b) Pengalaman
belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes
penempatan oleh lembaga yang berwenang.
e.
Pelayanan
Pelayanan
bagi peserta didik meliputi layanan: penempatan, orientasi, informasi,
pembelajaran, konsultasi, dan konseling.
2)
Pelaksanaan Proses
Pembelajaran
a.
Persyaratan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a) Rombongan
belajar
Jumlah maksimal peserta
didik per rombongan belajar adalah:
i.
Program Paket A setara
SD/MI : 20 peserta didik
ii.
Program Paket B setara
SMP/MTs : 25 peserta didik
iii.
Program Paket C setara
SMA/MA : 30 peserta didik
Penetapan
jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan sumber daya
satuan pendidikan.
b) Penyelenggara
pembelajaran
Penyelenggara
berkewajiban menyediakan:
i.
Pendidik sesuai dengan
tuntutan mata pelajaran.
ii.
Jadual tutorial minimal
2 hari per minggu.
iii.
Sarana dan prasarana
pembelajaran.
c) Buku
teks pelajaran, modul dan sumber belajar lain
Buku
teks pelajaran dan modul dipilih oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk
digunakan sebagai panduan dan sumber belajar.Rasio buku teks pelajaran dan modul
untuk peserta didik adalah 1:1 per mata pelajaran.Pendidik menggunakan buku
penunjang pelajaran berupa buku panduan pendidik, buku referensi, buku
pengayaan, dan sumber belajar lain yang relevan. Pendidik membiasakan peserta
didik menggunakan buku-buku dan sumber belajarlain yang ada di perpustakaan.
b.
Pelaksanaan
Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
a) Pembelajaran
Tatap Muka
i.
Kegiatan pendahuluan
No.
|
Dalam
kegiatan pendahuluan, pendidik:
|
1.
|
Menyiapkankondisi
pembelajaran agar peserta didik terlibat baik secara psikis maupun fisik
sehingga siap mengikuti proses pembelajaran
|
2.
|
Mencatatkehadiran
peserta didik
|
3.
|
Menyampaikantujuan
pembelajaran atau SK dan KD yang akan dicapai
|
4.
|
Menyampaikancakupan
materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus
|
5.
|
Mengajukanpertanyaan
berkenaan dengan pengetahuan yang sudah dimiliki peserta didik untuk
mengaitkan dengan materi yang akan dipelajari.
|
ii.
Kegiatan inti
Pelaksanaan
kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik
dan psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi
proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
1) Eksplorasi
|
2) Elaborasi
|
3) Konfirmasi
|
Dalam
kegiatan eksplorasi, pendidik:
a)
membimbing peserta didik untuk mendemonstrasikan pengetahuan yang dimiliki
sesuai dengan topik/tema yang akan dipelajari,
b)
melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan mendalam tentang
topik/tema materi yang dipelajari dari berbagai sumber belajar dengan
memanfaatkan alam dan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar (alam
takambang jadi guru),
c)
menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran, media
pembelajaran, dan sumber belajar lain,
d)
memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta
didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya,
e)
melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran,
f)
memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau
lapangan.
|
Dalam
kegiatan elaborasi, pendidik:
a)
membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui
tugas-tugas tertentu yang bermakna,
b)
memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain
untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis,
c)
memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, memecahkan masalah, dan
bertindak tanpa rasa takut,
d)
memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif,
e)
memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan
prestasi belajar,
f)
memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik
lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok,
g)
memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun
kelompok,
h)
memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta
produk yang dihasilkan.
|
Dalam
kegiatan konfirmasi, pendidik:
a)
memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,
isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
b)
memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik
melalui berbagai sumber,
c)
memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman
belajar yang telah dilakukan,
d)
memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam
mencapai kompetensi dasar,
e)
berfungsi sebagai nara sumber, pembimbing dan fasilitator dalam:
(1)
menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan
menggunakan bahasa baku dan benar,
(2)
memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi,
(3)
memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh,
(4)
memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum
berpartisipasi aktif,
(5)
membantu mencari solusi dan membimbing peserta didik dalam menghadapi
permasalahannya,
f)
memberi peluang dan waktu yang cukup bagi setiap peserta didik dalam kegiatan
tutorial untuk menguasai materi pembelajaran.
|
iii.
Kegiatan penutup
Dalam kegiatan
penutup, pendidik:
|
1)
bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman/ kesimpulan pelajaran,
|
2)
bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang
telah dilakukan,
|
3)
melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,
|
4)
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
|
5)
melakukan perencanaan kegiatan tindak lanjut melalui pembelajaran remedial,
program pengayaan, layanan konseling, atau memberikan tugas terstruktur baik
secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik,
|
6)
memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan
belajar mandiri,
|
7)
menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
|
b) Kegiatan
Tutorial
i.
Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan
pendahuluan, pendidik:
|
1)
menyiapkan kondisi pembelajaran agar peserta didik terlibat baik secara
psikis maupun fisik sehingga siap mengikuti proses pembelajaran,
|
2)
mencatat kehadiran peserta didik,
|
3) menyampaikan
tujuan tutorial.
|
ii.
Kegiatan inti
Pelaksanaan
kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartsipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan
metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,
yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Dalam kegiatan inti,
pendidik:
|
1)
mengidentifikasi materi-materi yang sulit bagi peserta didik,
|
2)
bersama peserta didik membahas materi,
|
3)
memberikan latihan sesuai dengan tingkat kesulitan yang dialami setiap
peserta didik,
|
4)
menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran, media
pembelajaran, dan sumber belajar lain,
|
5)
memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta
didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya,
|
6)
melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran,
|
7) memberikan balikan
dan penguatan.
|
iii.
Kegiatan penutup
Dalam kegiatan
penutup, pendidik:
|
1)
bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman/ kesimpulan
pelajaran,
|
2)
bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang
telah dilakukan,
|
3)
melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,
|
4)
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
|
5)
memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan
belajar mandiri,
|
6)
melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan konseling, dan/atau
memberikan tugas terstruktur baik secara individual maupun kelompok sesuai
dengan hasil belajar peserta didik,
|
7) menyampaikan
rencana pembelajaran pada pertemuan tutorial berikutnya.
|
c) Kegiatan
Mandiri
i.
Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan
pendahuluan, pendidik:
|
1)
membangkitkan motivasi dan meneguhkan hasrat peserta didik mengarah kepada
kegiatan belajar mandiri,
|
2)
bersama peserta didik merancang kegiatan belajar mandiri yang dituangkan
dalam bentuk kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu
penyelesaian,
|
3)
bersama peserta didik mengidentifikasi bahan dan kelengkapan belajar lainnya
yang akan digunakan seperti modul-modul pembelajaran, buku-buku sumber, dan media
belajar lainnya.
|
ii.
Kegiatan inti
Pelaksanaan
kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Dalam kegiatan inti,
peserta didik:
|
1)
melaksanakan kegiatan belajar mandiri sesuai dengan kontrak belajar yang mencakup
SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian,
|
2)
mengerjakan tugas-tugas yang terdapat pada modul,
|
3)
secara periodik melaporkan kemajuan belajar untuk mendapatkan umpan balik
dari pendidik,
|
4)
menyerahkan portofolio hasil belajar sebagai bahan penilaian pencapaian SK
dan KD oleh pendidik.
|
iii.
Kegiatan penutup
Dalam kegiatan
penutup, pendidik:
|
1)
melakukan penilaian terhadap hasil kegiatan belajar mandiri,
|
2)
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil belajar,
|
3)
melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan pengajaran perbaikan,
pemberian materi pengayaan, dan/atau pelayanan konseling baik secara
individual maupun kelompok sesuai dengan hasil kegiatan belajar mandiri
peserta didik.
|
3)
Penilaian Hasil
Pembelajaran
Penilaian
dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat
pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian
dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes
dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kinerja,
pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,
portofolio, dan penilaian diri.Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar
Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Penilaian
hasil belajar untuk memperoleh ijazah Program Paket A, Paket B, dan Paket C
dilakukan setelah peserta didik mencapai SKK yang disyaratkan.
4)
Pengawasan Proses
Pembelajaran
a.
Pemantauan
1. Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
|
2. Pemantauan
dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan,
perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
|
3. Kegiatan
pemantauan dilaksanakan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
|
b.
Supervisi
1. Supervisi
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
|
2. Supervisi
pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi,
pelatihan, dan konsultasi.
|
3. Kegiatan
supervisi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
|
c.
Evaluasi
Evaluasi proses
pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara
keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Evaluasi
proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara: membandingkanproses pembelajaran yang
dilaksanakan pendidik dengan standar proses pendidikan kesetaraan, dan mengidentifikasikinerja
pendidik dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik.
Evaluasi
proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja pendidik dalam proses
pembelajaran. Kegiatan evaluasi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik,
dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
d.
Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan
kepada pemangku kepentingan.
e.
Tindak lanjut
i.
Penguatan dan
penghargaan diberikan kepada pendidik yang telah memenuhi standar.
ii.
Teguran yang bersifat
mendidik diberikan kepada pendidik yang belum memenuhi standar.
iii.
Pendidik diberi
kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
4.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik Kesetaraan harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi paedagogik dan andragogi,
kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi social.
Kualifikasi akademik bagi pendidik atau tutor Paket A yaitu SMA, Paket B yaitu
D2, Paket C yaitu S1.
5.
Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,
ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Proses belajar mengajar di pendidikan kesetaraan dapat
dilakukan di berbagai lokasi yang standar, memiliki sarana pendukung meliputi
lahan bangungan, buku teks pelajaran, buku perpustakaan, alat peraga, dan media
belajar.
6.
Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan
Pendidikan merupaka standar minimal meliputi: perencanaan program, penyusunan
kurikulum, kegiatan pembelajaran, pengelolaan sarana dan prasarana, penilain
hasl belajar dan pengawasan. Pengelolaan pendidikan menerapkan manajemen
berbasis satuan pendiidkan denga ciri; kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan dan auntabilitas.
7.
Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan dalam pendidikan kesetaraan terdiri dari (Srisandra, 2012):
a.
Biaya operasional
b.
Biaya personal
c.
Biaya inverstasi.
8.
Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan meliputi:
a. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik
b. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Pendidikan kesetaraan merupakan
salah satu jenis layanan dalam pendidikan nonformal yang terstruktur dan
berjenjang. Pendidikan kesetaraan ditujukan bagi
peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah
sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin
meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang
memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari
perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi. Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) pada program pendidikan kesetaraan yaitu paket A
lulusannya memiliki keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup, paket B
lulusannya untuk memenuhi tuntutan dunia kerja, paket C lulusannya memiliki
keterampilan berwirausaha.
B.
Saran
Kurikulum yang digunakan pada
program pendidikan kesetaraan hendaknya terus diperbaharui mengikuti
perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan dunia kerja agar lulusan program
pendidikan kesetaraan mampu mengikuti pesatnya arus globalisasi dan persaingan
di dunia kerja yang semakin kompetitif.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor.20
tahun 2003.
Dwitantyanov,
A. (2012, 05 14). Pendikan Kesetaraan. Retrieved 11 2, 2015, from https://aswendo2dwitantyanov.wordpress.com/2012/05/14/pendidikan-kesetaraan-2/
Badan
Standar Nasional Pendidikan Indonesia.
Riff, N. (n.d.). Dunia Informatika. Retrieved 11 01,
2015, from Pendidikan Kesetaraan:
http://duniainformatikaindonesia.blogspot.co.id/2013/05/pendidikan-kesetaraan.html
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Srisandra. (2012, 1 2). KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KESETARAAN. Retrieved 11 1, 2015, from PKBM Anugrah
Illahi: https://rumahanugerah.wordpress.com/2011/12/29/kebijakan-pemerintah-dalam-pengembangan-pendidikan-kesetaraan/
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Standar Isi Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.